Syarat & Cara Berobat ke Malaysia di Era Pandemi
Artikel ini terakhir kali diperbarui tanggal 1 Des 2023, dan hampir semua aturan di bawah ini sudah tidak berlaku lagi.
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada dunia Travel, baik untuk tujuan travel untuk sekadar jalan-jalan, ibadah, maupun berobat.
Berbagai negara telah menutup akses terhadap kedatangan pengunjung dari negara lain, termasuk Malaysia yang mulai melarang kunjungan sejak 17 Maret 2020 yang lalu.
Tata Cara & Syarat Berobat ke Malaysia
Berlaku sejak 1 Juli 2020.
- Diutamakan pasien yang membutuhkan penanganan segera.
Seperti rujukan untuk pasien yang sedang dirawat di RS di Indonesia. - Dilarang menggunakan penerbangan komersial reguler.
Jadi harus menggunakan pesawat charter, atau jet pribadi, atau pesawat ambulance udara. - Maksimal 1 orang pendamping untuk setiap pasien.
Khusus pasien anak-anak, boleh didampingi 2 orang. - Membuat Appointment terlebih dahulu dengan RS.
Appointment RS dapat dibuat melalui bantuan kami di TripMedis. - Mendapatkan persetujuan MHTC.
yang akan diuruskan oleh RS setelah membuat appointment. - Pasien & pendamping bersedia menjalani test COVID-19
Test swab 3x dan karantina selama 14 hari di RS dengan biaya pasien.
Perkiraan Biaya
Pesawat Charter / Jet Pribadi / Ambulance Udara
- Biaya bergantung pada pilihan jenis pesawat, kondisi pasien yang akan diangkut, dan juga jarak tempuh.
- Untuk ilustrasi, biaya charter pesawat jet pribadi /ambulance udara untuk Jakarta - Kuala Lumpur sekitar Rp. 250 jutaan s/d Rp. 350 jutaan sekali jalan.
Catatan Tambahan:
- Pasien program hamil / bayi tabung saat ini belum diijinkan untuk masuk Malaysia.
- Kondisi/kebijakan pemerintah Malaysia dapat berubah sewaktu-waktu.
Kami akan memperbarui informasi di halaman ini dari waktu ke waktu.
→ Follow TripMedis di Instagram
Untuk Update Informasi Terbaru
Seputar Berobat ke Malaysia
Masih ada yang ingin ditanyakan?
Hubungi Kami via WhatsApp:
→ WhatsApp: 0813-8155-5258