Syarat & Cara Berobat ke Malaysia di Era Pandemi

Artikel ini terakhir kali diperbarui tanggal 1 Des 2023, dan hampir semua aturan di bawah ini sudah tidak berlaku lagi.


Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada dunia Travel, baik untuk tujuan travel untuk sekadar jalan-jalan, ibadah, maupun berobat.

Berbagai negara telah menutup akses terhadap kedatangan pengunjung dari negara lain, termasuk Malaysia yang mulai melarang kunjungan sejak 17 Maret 2020 yang lalu.

Tata Cara & Syarat Berobat ke Malaysia
Berlaku sejak 1 Juli 2020.

  • Diutamakan pasien yang membutuhkan penanganan segera.
    Seperti rujukan untuk pasien yang sedang dirawat di RS di Indonesia.
  • Dilarang menggunakan penerbangan komersial reguler.
    Jadi harus menggunakan pesawat charter, atau jet pribadi, atau pesawat ambulance udara.
  • Maksimal 1 orang pendamping untuk setiap pasien.
    Khusus pasien anak-anak, boleh didampingi 2 orang.
  • Membuat Appointment terlebih dahulu dengan RS.
    Appointment RS dapat dibuat melalui bantuan kami di TripMedis.
  • Mendapatkan persetujuan MHTC.
    yang akan diuruskan oleh RS setelah membuat appointment.
  • Pasien & pendamping bersedia menjalani test COVID-19
    Test swab 3x dan karantina selama 14 hari di RS dengan biaya pasien.


Perkiraan Biaya
Pesawat Charter / Jet Pribadi / Ambulance Udara
  • Biaya bergantung pada pilihan jenis pesawat, kondisi pasien yang akan diangkut, dan juga jarak tempuh.
  • Untuk ilustrasi, biaya charter pesawat jet pribadi /ambulance udara untuk Jakarta - Kuala Lumpur sekitar Rp. 250 jutaan s/d Rp. 350 jutaan sekali jalan.


Catatan Tambahan:
  • Pasien program hamil / bayi tabung saat ini belum diijinkan untuk masuk Malaysia.
  • Kondisi/kebijakan pemerintah Malaysia dapat berubah sewaktu-waktu.
    Kami akan memperbarui informasi di halaman ini dari waktu ke waktu.


  → Follow TripMedis di Instagram  

Untuk Update Informasi Terbaru
Seputar Berobat ke Malaysia



Masih ada yang ingin ditanyakan?

Hubungi Kami via WhatsApp:
  → WhatsApp: 0813-8155-5258